Jurnalimewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Satuan Resort Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu pada hari Selasa tanggal (23/08/2022), sekira pukul 19.30 WIB, Personil mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang akan menjual narkotika jenis shabu di Jalan Bola Kaki Kel. Banjar Kec. Siantar Barat, kota Pematang Siantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan. Pada saat berada di tempat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi tersebut sedang berdiri dipinggir jalan, Personil Sat Narkoba mendekat dan langsung mengamankannya.
Saat penangkapan dari seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama JEX FRANDO , 24 Thn, Lk, Huta 4, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Itu mengaku menyimpan shabu-shabu di atas tembok pagar Mesjid.
Lalu Personil Sat Narkoba membawa tersangka ke lokasi yang dimaksud untuk mendapati barang bukti narkotika diduga jenis shabu yang berjarak 6 meter dari lokasi penangkapan tersebut. Didapati diatas tembok pagar Mesjid berupa 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 1,37 gram.
Setelah tim Sat Narkoba mempertanyakan dari mana asal barang haram tersebut, JEX FRANDO mengakui mendapatkannya dari seorang pria berinisial R, kemudian tim melakukan pengembangan namun tidak menemukan laki-laki yang dimaksud tersangka.
Selanjutnya barang bukti yang dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilkukan proses hukum.(SS)