Jurnalisme Warga
Senin, 19 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Peristiwa
Tahun Anggaran 2025 Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame 4 M

Tahun Anggaran 2025 Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame 4 M

by Jurnalismewarga.id
18 Juni 2025 | 19:05 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

PEMATANGSIANTAR – Tahun Anggaran (TA) 2025 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan pajak reklame sebesar Rp4 Miliar. Terhitung hingga Mei 2025, terealisasi sekitar 51,01 persen atau Rp2.040.362.000.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring SSTP MSi, Rabu (18/06/2025) menerangkan, pajak reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan penetapan wali kota, dengan kata lain penetapan secara jabatan (official assessment).

 

Dalam hal penetapan Pajak Reklame, kata Arri, Pemko Pematangsiantar melalui BPKPD melakukan pendataan objek Pajak Reklame. Objek pajak reklame, yakni semua penyelenggaraan Reklame, meliputi : reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

 

“Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan,” terangnya.

 

Kemudian, BPKPD akan menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Setelah wajib pajak mendaftarkan objek pajak reklamenya, BPKPD akan melakukan verifikasi ke lapangan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik objek pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik objek pajak, atas data objek pajak.

 

“Jadi BPKPD memastikan kembali kebenaran data objek pajak reklame yang telah dilakukan pendataan ataupun didaftarkan. Jika ditemukan objek atau media yang belum didaftarkan, BPKPD akan menetapkan secara jabatan atas sejumlah objek yang ditemukan di lapangan,” jelasnya.

 

Sementara itu, jika wajib pajak belum mengurus izin penyelenggaraan reklame, BPKPD mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus perizinan usahanya, dengan membuat surat pernyataan di atas materai secukupnya. Kemudian, wali kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan SPOP yang telah diverifikasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

 

Lebih lanjut Arri menyampaikan, dalam Perda Kota Pematangsiantar, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen, untuk P

Produk minuman beralkohol dikenakan tambahan 40 pesen, dan untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan/gedung sebesar 50 persen dari Nilai Sewa Reklame yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

 

Dalam kesempatan tersebut, Arri juga mengatakan, target pajak reklame yang ditetapkan oleh Pemko Pematangsiantar untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp4 miliar. Sedangkan realisasi sebesar Rp.2.040.362.000 atau 51,01 persen.

 

Terkait kendala-kendala yang dihadapi, lanjut Arri, antara lain kesadaran wajib pajak yang masih rendah. Di mana, banyak wajib pajak belum memahami kewajiban dalam membayar pajak reklame, termasuk prosedur dan peraturan, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan. Padahal, pemasangan reklame sesuai zona peruntukan telah ditetapkan sesuai Peraturan Wali kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang Larangan Iklan Produk Tembakau.

 

Meski begitu, Arri menegaskan pihaknya tetap melakukan upaya atau terobosan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak reklame. Seperti, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang fungsi pajak daerah bagi pembangunan dan kemajuan Kota Pematangsiantar, khususnya kepada wajib pajak reklame tentang pentingnya membayar pajak reklame.

 

Kemudian, melakukan intensifikasi, yaitu peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Serta ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru, serta berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada.

 

“Sedangkan dalam hal pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah. Sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai,” tukasnya. (*)

Tags: PADPematangsiantarPEMKO
Share8SendShareTweet5

Baca Juga

KAM Sumut Millenial: Terkait Buka Kembali THM Blue Night,Jelas Betapa Bobroknya Peraturan dan Hukum di Sumatera Utara
Peristiwa

KAM Sumut Millenial: Terkait Buka Kembali THM Blue Night,Jelas Betapa Bobroknya Peraturan dan Hukum di Sumatera Utara

by Jurnalismewarga.id
14 Januari 2026 | 08:48 WIB

MEDAN - Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (KAM Sumut Millenial) Heran Tempat Hiburan Malam (THM) Yang Telah Disegel (1 Oktober...

Read more
Tangani 36 Korban Luka, Kadinkes Kepulauan Aru dr. Sakti Sitorus dan Kapus Longgar Apara dr. Jhon Purba Perintahkan Nakes Segera Kembali ke Pos Tugas
Peristiwa

Tangani 36 Korban Luka, Kadinkes Kepulauan Aru dr. Sakti Sitorus dan Kapus Longgar Apara dr. Jhon Purba Perintahkan Nakes Segera Kembali ke Pos Tugas

by Jurnalismewarga.id
12 Januari 2026 | 19:33 WIB

LONGGAR, KEPULAUAN ARU – Situasi kesehatan pasca-bentrokan berdarah antara Desa Longgar dan Desa Apara menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Kepulauan...

Read more
Mantan Ketua DPRD Drs. Johalim Purba: Tuan Rondahaim Pahlawan Nasional, Harusnya Nama Bandara Kualanamu Bukan Ganti Balai Djabanten Damanik!
Peristiwa

Mantan Ketua DPRD Drs. Johalim Purba: Tuan Rondahaim Pahlawan Nasional, Harusnya Nama Bandara Kualanamu Bukan Ganti Balai Djabanten Damanik!

by Jurnalismewarga.id
9 Januari 2026 | 14:18 WIB

​SIMALUNGUN – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun periode 2014-2019, Drs. Johalim Purba, angkat bicara menanggapi polemik pergantian nama Balai Harungguan...

Read more
Borok Sekda Mixnon Simamora Dibongkar GERPHAN: Dari Skandal Hibah Rp3,5 M hingga Rekrutmen ‘Cacat Hukum’ Dewas PDAM
Peristiwa

Borok Sekda Mixnon Simamora Dibongkar GERPHAN: Dari Skandal Hibah Rp3,5 M hingga Rekrutmen ‘Cacat Hukum’ Dewas PDAM

by Jurnalismewarga.id
8 Januari 2026 | 16:54 WIB

SIMALUNGUN – Kursi panas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun yang diduduki Mixnon Andreas Simamora kini diguncang prahara hebat. Dewan Pengurus...

Read more

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Dari Simalungun Ke Bangka Belitung: Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Babel​

14 Januari 2026 | 20:14 WIB
Trending

TDBP Siantar-Simalungun Protes Keras: Anggap Pemkab Simalungun Hina Marga Damanik Lewat Penghapusan Nama Balei Harungguan

14 Januari 2026 | 09:23 WIB
Peristiwa

KAM Sumut Millenial: Terkait Buka Kembali THM Blue Night,Jelas Betapa Bobroknya Peraturan dan Hukum di Sumatera Utara

14 Januari 2026 | 08:48 WIB
News

Alergi Konfirmasi? Sekda Simalungun Tak Jawab Pertanyaan Jurnalis Soal Balei Harungguan

13 Januari 2026 | 19:12 WIB
News

PT-TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan: Gugatan Syaiful Amin Lubis Menang

13 Januari 2026 | 16:47 WIB
Peristiwa

Tangani 36 Korban Luka, Kadinkes Kepulauan Aru dr. Sakti Sitorus dan Kapus Longgar Apara dr. Jhon Purba Perintahkan Nakes Segera Kembali ke Pos Tugas

12 Januari 2026 | 19:33 WIB
News

Hadiri Syukuran Dedikasi Altar Paroki St. Fransiskus Asisi, Pemko Pematangsiantar Ajak Umat Terus Tebarkan Kasih dan Jaga Toleransi

11 Januari 2026 | 19:33 WIB
Nasional

Dukung Program Nasional, Dapur MBG Yayasan DS Cikoko Sondi Raya Simalungun Resmi Kantongi Sertifikat Halal

10 Januari 2026 | 09:55 WIB
Peristiwa

Mantan Ketua DPRD Drs. Johalim Purba: Tuan Rondahaim Pahlawan Nasional, Harusnya Nama Bandara Kualanamu Bukan Ganti Balai Djabanten Damanik!

9 Januari 2026 | 14:18 WIB
Peristiwa

Borok Sekda Mixnon Simamora Dibongkar GERPHAN: Dari Skandal Hibah Rp3,5 M hingga Rekrutmen ‘Cacat Hukum’ Dewas PDAM

8 Januari 2026 | 16:54 WIB
Regional

Siantar Melahirkan Juara: Wali Kota Wesly Silalahi Beri Apresiasi Khusus kepada Paul Damanik, Peraih Medali OSN Matematika

8 Januari 2026 | 14:40 WIB
Regional

Terobosan Pertama di Siantar: Ny Liswati Wesly Silalahi Salurkan Seragam Gratis untuk 1.203 Murid PAUD SAB

8 Januari 2026 | 14:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba