SIMALUNGUN | Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam rapat Pansus Uji Petik DPRD Simalungun terkait karut-marut seleksi PPPK. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ujung Padang, Kartoyo, S.Pd, secara terbuka mengaku tidak pernah menandatangani Surat Keterangan Aktif Bekerja milik salah satu peserta PPPK, Rabu (04/03/2026).
Surat keterangan tersebut digunakan oleh Armansyah Putra sebagai syarat administrasi untuk melamar posisi penjaga sekolah dan tenaga honorer dalam seleksi PPPK di Kabupaten Simalungun.
Di hadapan Tim Pansus DPRD di Pematang Raya, Kartoyo menegaskan bahwa tanda tangan yang tertera di atas namanya dalam dokumen tersebut adalah palsu. Ia secara spesifik menyebutkan siapa yang melakukan tindakan tersebut.
”Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan aktif bekerja atas nama Armansyah Putra. Tanda tangan yang dibubuhkan atas nama saya itu dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah atas nama Rusmaini Susanti,” ungkap Kartoyo dengan tegas di hadapan anggota dewan.
Temuan ini menjadi “bola salju” bagi Pansus PPPK. Dengan adanya pengakuan ini, proses kelulusan Armansyah Putra sebagai PPPK dipastikan cacat hukum karena didasari oleh dokumen yang tidak sah secara tanda tangan pejabat berwenang.
Pansus DPRD Simalungun menilai kejadian di SMPN 1 Ujung Padang ini hanyalah puncak gunung es dari banyaknya praktik “main mata” dalam proses pemberkasan di berbagai OPD di Kabupaten Simalungun.
Merespon pengakuan tersebut, Pansus DPRD Simalungun akan memperdalam keterlibatan oknum Wakil Kepala Sekolah tersebut. Kasus ini juga memperkuat rencana Pansus untuk membawa temuan mereka ke ranah hukum dengan melibatkan Tim Ahli dan Kepolisian.
Anggota Pansus Mariono mengatakan bahwa segera memanggil wakil kepala sekolah SMP 1 ujung padang.
” Ini sudah menyalahgunakan wewenang, Kami akan pastikan semua pihak yang terlibat dalam pemalsuan ini dimintai pertanggungjawaban,” pungkas perwakilan Pansus pasca rapat. (ArD))






