PEMATANGSIANTAR — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman, Pematangsiantar, Selasa (21/07/2026). Rapat koordinasi lintas sektor ini difokuskan untuk membahas kesiapan pengamanan serta rekayasa lalu lintas menjelang perhelatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship (APRC).
Rapat dipimpin oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Budiono Saputro, S.H., M.H.
Dalam arahannya, Kompol Budiono menyampaikan bahwa ajang bergengsi Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship Round 3 sekaligus IMI National Rally Championship Round 4 tersebut membutuhkan penanganan khusus pada jalur lalu lintas utama, area venue, hingga sterilisasi lokasi acara.
“Rapat ini bertujuan meminimalisir kemacetan di Jalan Sutomo terkait parkir berlapis, sekaligus mematangkan kolaborasi pengamanan jalur lintas dan sterilisasi Lapangan Adam Malik yang menjadi lokasi seremonial pembukaan serta penyambutan para pereli,” terang Budiono.
Percepatan Perbaikan Jalan dan Penerangan
Menanggapi kebutuhan kelancaran infrastruktur, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar memaparkan bahwa pengerjaan ring road Simpang Dua hingga ke ujung terus berjalan secara bertahap pada satu sisi sesuai kalender kerja yang terhitung sejak 18 Mei hingga 13 November 2026.
Di sisi lain, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga mengagendakan pemantauan intensif terhadap sarana Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang rute untuk memastikan penggantian lampu-lampu jalan yang padam.
Antisipasi Rawan Laka dan Kesiapan Tilang Manual
Selain agenda pereli internasional, Forum Lalu Lintas juga menyoroti penataan rambu dan penindakan pelanggaran di jalan raya. Wakapolres menginstruksikan Kasat Lantas untuk segera mendata kawasan rawan kecelakaan (anatomi rawan laka) dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) guna melengkapi rambu atau marka jalan yang rusak maupun hilang.
Langkah ini mendesak dilakukan mengingat instruksi penindakan tegas di lapangan yang akan segera diberlakukan secara serentak.
“Mulai Senin, 27 Juli 2026, sesuai arahan Kapolri akan diberlakukan penindakan manual kepada pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pematangsiantar atas hadirnya Command Center yang difasilitasi Dinas Kominfo dan Dinas PUTR sebagai penunjang tilang elektronik mobile,” pungkas Kompol Budiono.






