SIMALUNGUN | Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Devi Siringoringo S.Sos. SH. MH pimpin Sosialisasi, Edukasi atau Pendidikan Masyarakat tentang Lalulintas (Dikmas Lantas) serta menghimbau pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar dalam pengoperasian armada tidak mengangkut muatan secara Over Dimensi dan ‘Over Loading’ (ODOL).
Melibatkan beberapa personil Sat Lantas polres Simalungun, Sosialisasi dan Dikmas Lantas ini digelar di Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sabtu (31/5/2025) sekira pukul 09:30 WIB.
Iptu Devi mengatakan Sosialisasi Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) ini memberi Pembinaan dan Penyuluhan kepada para pengemudi truk serta mensosialisasikan ketentuan dan aturan hukum (regulasi) bagi kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading.
“Kita juga menghimbau pemilik dan pengemudi angkutan untuk melakukan normalisasi atau tidak mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan (Over Dimensi) sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, ” Tegasnya didampingi Kanit Turjawali, Ipda Masa Selitari SH.
Lebih lanjut kata Kasat, Personil Sat Lantas Polres Simalungun memeberikan himbauan kepada para pengemudi akan bahaya Over Dimensi dan Overload dapat menyebabkan kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan diri sendiri serta masyarakat pengguna jalan lainnya
Selain itu, Kasat Lantas memaparkan pengertian Over Loading adalah suatu kondisi kendaraan (truk, red) mengangkut muatan melebihi batas/standard beban yang diitetapkan, sedang Over Dimensi adalah suatu kondisi kendaraan tidak sesuai dengan standard pabrik yang memproduksi kendaraan, seperti memodifikasi/merombak fisik kendaraan.
Kasat juga mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk menyampaikan himbauan dan pendidikan tentang lalulintas demi terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Sosialisasi ini akan digelar secara berkesinambungan di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Simalungun berupa Penerangan/Penyuluhan Keliling (Penling) hingga beberapa waktu kedepan yang selanjutnya akan melakukan penegakan hukum (penindakan) bagi pengusaha – pengemudi yang melanggar aturan dan peraturan Lalulintas,” Katanya.
Sosialisasi yang mengusung topik, “Stop Over Dimension dan Over Loading” ini merupakan komitmen Polres Simalungun untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha maupun pengemudi angkutan barang demi mengurangi fatalitas pelanggaran dan menekan angka kecelakaan. (*/ArD)