Jurnalisme Warga
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News
Wesly Bersama Kepala Daerah se-Sumut Tandatangani MoU dengan Kejari Kabupaten/Kota tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana

Wesly Bersama Kepala Daerah se-Sumut Tandatangani MoU dengan Kejari Kabupaten/Kota tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana

by Jurnalismewarga.id
19 November 2025 | 09:46 WIB
in News, Regional
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghadiri penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dengan Gubernur Sumut dan antara bupati/wali kota dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota se-Provinsi Sumut. MoU yang ditandatangani terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Kegiatan ini digelar Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal dalam sambutannya menerangkan, Sumut menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Sebelumnya, kerja sama serupa telah diterapkan di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Provinsi Sumut.

Sebagai wujud komitmen bersama, MoU untuk melaksanakan amanat undang-undang perihal pidana kerja sosial merupakan reformasi sistem pembinaan nasional yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan sosial.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” terangnya.

Ia menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru kali pertama melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM mengatakan RJ merupakan pendekatan keadilan yang berfokus pada pemulihan dan pembinaan sosial bagi pelaku pidana, serta memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Menurut Bobby, per 1 Januari 2026 KUHPidana baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Akan banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang dinilai sudah over kapasitas.

“Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” kata Bobby.

Karena itu, Bobby meminta agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang dimungkinkan.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sumut Harli Siregar menegaskan penerapan RJ di Provinsi Sumut merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif,” tuturnya.

Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi.

Terkait hal itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyatakan mendukung pelaksanaan RJ agar masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan di Kota Pematangsiantar.

“Pemerintah Kota Pematangsiantar segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” tandasnya.

Kegiatan diisi dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Sumut dengan Kajati Sumut. Dilanjutkan penandatanganan MoU antara bupati/wali Kota Se-Sumut bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten/kota se-Sumut tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. (*)

Tags: KEJATISUMOUPematangsiantarWALI KOTAWESLY
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Gerak Cepat Polsek Silou Kahean, Dua Terduga Pencuri Kabel SUTET Diamankan
Peristiwa

Gerak Cepat Polsek Silou Kahean, Dua Terduga Pencuri Kabel SUTET Diamankan

by Jurnalismewarga.id
18 September 2026 | 23:13 WIB

SIMALUNGUN – Gerak cepat personel Polsek Silou Kahean menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kabel milik PT PLN (Persero) membuahkan hasil. Dua...

Read more
Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Telungkup di Belakang Rumah Warga di Marihat Bandar
Peristiwa

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Telungkup di Belakang Rumah Warga di Marihat Bandar

by Jurnalismewarga.id
18 September 2026 | 08:08 WIB

SIMALUNGUN – Warga Huta II Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, digegerkan dengan penemuan seorang pria dalam kondisi tidak...

Read more
Viral Video Joget Nakes di Simalungun, Bupati Simalungun: Tidak Etis, Sudah Ditangani Inspektorat
Peristiwa

Viral Video Joget Nakes di Simalungun, Bupati Simalungun: Tidak Etis, Sudah Ditangani Inspektorat

by Jurnalismewarga.id
15 September 2026 | 12:45 WIB

SIMALUNGUN – Aksi joget sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, yang mendadak viral di...

Read more
Dugaan Pemalsuan Karcis Parkir Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Dilaporkan ke Polres Pematangsiantar
Peristiwa

Dugaan Pemalsuan Karcis Parkir Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Dilaporkan ke Polres Pematangsiantar

by Jurnalismewarga.id
14 September 2026 | 21:22 WIB

PEMATANGSIANTAR — Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah 1 Aceh–Sumatera Utara resmi melayangkan surat pengaduan dan permohonan pengusutan ke...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Gerak Cepat Polsek Silou Kahean, Dua Terduga Pencuri Kabel SUTET Diamankan

18 September 2026 | 23:13 WIB
Peristiwa

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Telungkup di Belakang Rumah Warga di Marihat Bandar

18 September 2026 | 08:08 WIB
Peristiwa

Viral Video Joget Nakes di Simalungun, Bupati Simalungun: Tidak Etis, Sudah Ditangani Inspektorat

15 September 2026 | 12:45 WIB
Peristiwa

Dugaan Pemalsuan Karcis Parkir Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Dilaporkan ke Polres Pematangsiantar

14 September 2026 | 21:22 WIB
Peristiwa

Polsek Silou Kahean Gelar “Police Go to School” di SMPN 1, Benteng Generasi Muda dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

14 September 2026 | 12:36 WIB
Peristiwa

P3BP Silou Kahean Resmi Dilantik, Johalim Purba Tegaskan Organisasi Marga Bukan Wadah Politik

13 September 2026 | 11:11 WIB
Peristiwa

Tegaskan Keamanan Malam, Kapolsek Silou Kahean Pimpin Langsung Langkah Preventif Balap Liar

11 September 2026 | 21:59 WIB
Peristiwa

MA Tolak Kasasi Pemko Pematangsiantar, Tim Kuasa Hukum Hermanto HS & Rekan Sukses Hantarkan Syaiful Amin Lubis Menang

11 September 2026 | 16:10 WIB
Peristiwa

Akses Jalan Silou Kahean Simalungun Sempat Lumpuh Total, Warga Bergotong Royong Perbaiki Jalur

11 September 2026 | 13:41 WIB
Peristiwa

Isu Pemecatan Akuntan SPPG Bandar Perdagangan 1, Korwil Akui Masih Investigasi dan Belum Ada Bukti

10 September 2026 | 11:34 WIB
News

Kadis PUTR Dampingi Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih Tinjau Pengaspalan Jalan 5,6 Km di Gunung Maligas

2 September 2026 | 13:11 WIB
Peristiwa

Warga Melapor, Kapolsek Silou Kahean Langsung Kepung Lokasi Transaksi Narkoba di Simanabun

2 September 2026 | 10:53 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba